MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan tingginya pelanggar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Jawa Barat kembali membuka program penghapusan sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Samsat Jawa Barat menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor segera menyelasaikan tanggung jawabnya.
Periode pembayaran dilakukan pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2018 mendatang.
Untuk penunggak pajak kendaraan bermotor segera membereskan ke Samsat Jabar.
(BACA JUGA: Akhirnya Terungkap... Ini Nama Jurus yang Dipakai Mohamad Irfan Bahri Taklukan 2 Begal di Bekasi)
Informasi penting untuk seluruh pemilik kendaraan di Jabar ini dikatakan Kompol Erwin Syah SIK selaku Kasi STNK Dirlantas Polda Jabar.
Yuk buat wajib pajak kendaraan di Jawa Barat, jangan sampai lewatkan infomasi penting ini.
Jangan ragu untuk datang ke Samsat Jabar pada tanggal yang sudah tertera di atas.