Find Us On Social Media :

Awas, Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Cuma Dikasih Dispensasi 1 Hari

By Mohammad Nurul Hidayah, Kamis, 7 Juni 2018 | 15:18 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan di kantor Samsat (Faisal/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Pelayanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan menyesuaikan libur cuti bersama Lebaran 2018.

Untuk PKB yang jatuh libur Lebaran, yaitu 11 Juni sampai 20 Juni 2018 hanya diberikan dispensasi waktu hanya satu hari.

"Bagi PKB yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran yaitu 11 Juni - 20 Juni tidak akan dikenakan denda. Kami beri dispensasi waktu untuk pembayaran, pada hari pertama pelayanan yaitu tanggal 21 Juni 2018," kata Kasi STNKSubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama kepada Warta Kota, Kamis (7/6/2018).

(BACA JUGA : Kok Gitu.. Dovizioso Senang Marquez Jatuh di Italia, Apa Hubungannya dengan Lorenzo ke Honda?)

Karena itu, kata Bayu, jika pembayaran dilakukan lebih dari tanggal 21 Juni 2018 tetap akan dikenakan denda.

Sementara untuk pelayanan pembayaran PKB juga akan menyesuaikan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Telah memutuskan tanggal libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018, yaitu berdasar Nomor 223 Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018 libur mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.