Find Us On Social Media :

Keren, Pemotor Cewek yang Mau Mudik Bikin Aksi Perlawanan Saat Dijambret

By Niko Fiandri, Selasa, 12 Juni 2018 | 17:17 WIB
Ilustrasi jambret (Tribunnews)

GridOto.com - Salut banget dengan dua cewek pemotor yang mau mudik.

Dua cewek itu melakukan aksi perlawanan saat dijambret.

Dua perempuan itu hendak mudik dari Jakarta ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat.

Baru saja sampai Kota Bekasi keduanya dijambret saat di traffic light Rumah Sakit Bella, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (12/6/2018) dini hari.

(BACA JUGA: Geng Motor Berulah Lagi di Kawasan Fatwamati, Simak Videonya Saat Lempari Pintu Toko dan Embat Helm!)

Beruntung, pelaku dapat ditangkap setelah ditabrak oleh korban penjambretan itu.

"Iya kejadian Selasa dini hari, pukul 00.00. Kedua korban bernama Mayang Puspita Harum (22) dan Rika Amalana (22), mereka hendak mudik ke Kabupaten Indramayu dari Jakarta untuk mengendarai sepeda motor," kata Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, pada Selasa (12/6/2018).

Kronologis kejadian korban saat itu korban berhenti karena sedang lampu merah.

Korban Mayang yang sedang bermain ponsel untuk membuka aplikasi google maps penunjuk arah menuju kampung halamannya.

Tiba-tiba, ponsel korban dirampas oleh pelaku penjambretan yang ternyata pelaku yang datang bersamaan melihat peluang melakukan aksinya.

"Pelaku saat itu langsung kabur, korban berteriak dan mengejar pelaku lalu menabraknya hingga terjatuh. Saat pelaku ingin kabur lagi, ada warga dan petugas keamanan arus mudik yang langsung menangkap pelaku," ujarnya.

Untuk korban yang jatuh dibawa ke RS Bella untuk mendapatkan peratawan medis. Namun, saat ini posisi korban sudah kembali pulang ke kampung halamannya.

"Korban dapat perawatan, tapi tidak parah mangkanya mereka tidak lama itu langsung pulang mudik. Pihak polsek Bekasi Timur sudah mengamankan satu orang laki-laki sebagai tersangka kasus tersebut," kata Erna.

Tersangka dikegahui berinisial A itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur.
Perlaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Barang bukti disita sebuah sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemudik Jadi Korban Penjambretan Lakukan Aksi Perlawanan Hingga Pelaku Tertangkap