Find Us On Social Media :

Bikin Melongo! Ngasal Saat Ngegas Motor, Pemotor Akan Terkena Denda Rp. 500 Ribu, Nih Buktinya..

By Arseen, Selasa, 12 Juni 2018 | 20:34 WIB
Ilustrasi ngegas motor (Rizky / Tabloid OTOMOTIF)

MOTOR Plus-online.com - Para pengendara, kerap kali terlena dan memacu kendaran dengan kencang ketika sedang berkendara.

Sebelum melakukan hal itu, tentunya kamu harus tahu dulu batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor.

Batas maksimum kecepatan kendaraan bermotor sudah diatur dalam PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Penerapan batas kecepatan ini diterapkan secara nasional.

(BACA JUGA: Tips Pasang Sarung Pengawet Suspensi, Seal Savers!)

Untuk jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas, kecepatan kendaraan bermotor paling rendah adalah 60 km/j.

Namun, kecepatan tertinggi di jalan bebas hambatan hanya diperbolehkan 100 km/j.

Sementara itu, kecepatan maksimum di jalan antar kota adalah 80 km/j.