MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor atau mobil pasti banyak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Perlu diingat, enggak lama lagi masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) akan mendapat syarat baru.
Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, syarat yang dimaksud wajib melampirkan hasil tes psikologi.
"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).
(BACA JUGA: Viral... Video Detik-detik Anggota TNI Nyaris Tersungkur Dikeroyok Sopir Bus Pahala Kencana, Penumpang Histeris)
Ia mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.
SIM umum merupakan jenis SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," kata Fahri.
Ia melanjutkan, sebelumnya pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum dianggap diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.