MOTOR Plus-online.com - Di negara kita, untuk mendapatkan Surat Izin Pengemudi (SIM) warga negara harus berusia 16 tahun dan wajib lulus dalam ujian yang disiapkan.
Dalam persyaratan membuat SIM disebutkan usia pemohon SIM C dan D minimal berusia 16 tahun, pemohon SIM A minimal berusia 17 tahun dan pemohon SIM B I dan B II minimal berumur 20 tahun.
Tentu ada alasan kenapa ada pembatasan umur dalam pembuatan SIM.
Salah satu alasannya adalah faktor psikologi yang berkaitan dengan emosi dan pola pikir yang berkaitan dengan umur.
(BACA JUGA: Merinding... Penampakan di Tengah Jalan Daerah Semarang Bikin Pemotor Enggak Berani Ngebut)
Irma Gustiana A, S.Psi, M.Psi selaku psikolog anak dan remaja memberikan penjelasan.
"Berdasarkan banyak penelitian, kalau usia di bawah itu (17 tahun, red.) kemampuan persepsi visualnya masih kurang bagus," jawabnya.
"Maksudnya mereka masih belum mampu melihat jarak dan orientasi ruang, kemudian kontrol emosinya juga belum baik, karena masa puber pasti mengganggu fungsi emosinya," terangnya.
Irma juga menambahkan bahwa masa remaja merupakan masa yang masih memerlukan pendampingan, namun tidak ada salahnya mempersiapkan pengetahuan mengenai berkendara terhadap anak.