MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang di miliki pengendara mobil maupun motor.
Khusus untuk pengendara motor harus menggunakan SIM C.
Tapi apakah kamu sudah tahu bahwa SIM C itu juga ada tiga macam?
Simak 3 Macam SIM C yang wajib kamu tahu.
(BACA JUGA: Jangan sampai Menyesal... Lewat dari Masa Berlaku, SIM C Enggak Bisa Diperpanjang)
1. SIM C
SIM C diperuntukkan bagi motor yang berkapasitas kurang dari 250 cc.
2. SIM C1
SIM C1 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.