Find Us On Social Media :

Banyak yang Belum Tahu... SIM C Khusus Pengendara Motor Ternyata Ada 3 Macam, Ada yang Bisa Sebutin?

By Ahmad Ridho, Jumat, 22 Juni 2018 | 17:18 WIB
Ilustrasi SIM keliling (Polri)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang di miliki pengendara mobil maupun motor.

Khusus untuk pengendara motor harus menggunakan SIM C.

Tapi apakah kamu sudah tahu bahwa SIM C itu juga ada tiga macam?

Simak 3 Macam SIM C yang wajib kamu tahu.

(BACA JUGA: Jangan sampai Menyesal... Lewat dari Masa Berlaku, SIM C Enggak Bisa Diperpanjang)

1. SIM C

SIM C diperuntukkan bagi motor yang berkapasitas kurang dari 250 cc.

2. SIM C1

SIM C1 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.