Find Us On Social Media :

Mulai Sekarang Jangan Berani Parkir Motor Sembarangan, Kalau Nekat Siap-siap Nyetor Rp 500 Ribu

By Ahmad Ridho, Sabtu, 23 Juni 2018 | 15:52 WIB
Ilustrasi parkir liar motor (KOMPAS.com)

MOTOR Plus-online.com - Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, mengimbau pengendara motor untuk tidak parkir sembarangan.

Ia juga menambahkan kalau motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.

Denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.

"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval Juliansyah, Jumat (22/6/2018).

(BACA JUGA: Heboh Video Selang Besar dari Bawah Tangki Motor saat Isi Bensin di SPBU Akhirnya Terungkap...)

Ada 16 motor yang diangkut Dishub DKI.

Motor-motor itu kini berada di Kantor Sudinhub Jakarta Pusat.

Boval Juliasnyah mengatakan penilangan dilakukan karena kendaraan roda dua merupakan kewenangan polisi.

"Kami belum ada kewenangan lebih lanjut untuk kendaraan pribadi roda dua. Kalau kendaraan pribadi roda 4 kan diatur di Perda 5," ujar Boval Juliansyah.