Find Us On Social Media :

Catat.. Denda Pajak Kendaraan Dihapus Untuk Meriahkan HUT DKI Jakarta, Jangan Lewat

By Mohammad Nurul Hidayah, Rabu, 27 Juni 2018 | 17:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Graha Wisata Ragunan, (27/6/2018) (Warta Kota/Yosia Margaretta)

MOTOR Plus-online.com - Ada kabar bagus buat bikers yang tinggal di wilayah DKI Jakarta dan punya tunggakan pajak kendaraan.

Dalam rangka memeriahkan HUT DKI Jakarta ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI memutihkan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Bulan Juli.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat yang menunggak, untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Dan dalam rangkaian ulang tahun Jakarta juga, kita membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tutur Anies Baswedan, Rabu (27/6/2018).

(BACA JUGA: Ini Triknya, Bikin Toyota Avanza Dan Daihatsu Xenia Bangga Papasan Sama Xpander, Ertiga dan Mobilio)

Hingga 21 Juli nanti, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan motornya tanpa pungutan biaya denda.

"Itu kita bebaskan sampai tanggal 21 Juli, jadi pembayaran 22 (Juni) sampai 21 Juli. Kalau Anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya," jelas Anies.

Bertepatan dengan pilkada serentak 2018 hari ini, Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta tetap buka, sama seperti Samsat dan Bank DKI Jakarta.

Sehingga, meskipun hari ini merupakan libur nasional, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor.