MOTOR Plus-online.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memberhentikan Kombes Ekotrio dari jabatan Kepala Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol).
Keputusan itu tertuang di dalam surat keputusan Kapolri Nomor 874/VI/KEP/2018 yang dikeluarkan pada 27 Juni 2018 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatannya dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal mengatakan, keputusan Kapolri itu sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pimpinan yang berlaku sewenang-wenang.
"Dan arogan dalam memberikan tindakan peringatan kepada anggotanya," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
(BACA JUGA: Jelang MotoGP Belanda, Dani Pedrosa Akan Ungkap Kelanjutan Karirnya Setelah Dibuang Honda)
Setelah dicopot dari jabatannya, Kombes Ekotrio dimutasi dan kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.
Untuk mengisi jabatan Kapusdikmin Lemdikpol, Kapolri mengangkat Kombes Bobyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdikpol Polri.
Pencopotan Kombes Ekotrio sebagai Kapusdikmin Lemdikpol merupakan buntut penganiayaan yang dilakukannya kepada tujuh anggota pos jaga Pusdikmin Lemdikpol.
Pada Selasa (26/6/2018) pagi, Kombes Ekotrio mengamuk dan menghajar anak buahnya dengan menggunakan helm baja.