MOTOR Plus-online.com - Kata siapa plat nomor cantik cuma boleh digunakan oleh pejabat pemerintahan?
Nyatanya, rakyat biasa juga boleh kok menggunakan plat nomor cantik.
Itu sah dan diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) asalkan sesuai dengan ketentuan.

:blur(7):quality(50)/photo/gridoto/2018/02/03/768528812.jpg)
Plat nomor cantik boleh digunakan asal sesuai aturan (Pojok Sumut)
Nyatanya, rakyat biasa juga boleh kok menggunakan plat nomor cantik.
Itu sah dan diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) asalkan sesuai dengan ketentuan.
Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Jadi tenang saja, kamu bisa memesan plat nomor sesuai dengan selera.
(BACA JUGA : Sedang On Fire! Cal Crutchlow Malah Berharap Jorge Lorenzo Bermasalah di MotoGP Belanda)
Namun, ada konsekuensi yang harus dibayar.