Find Us On Social Media :

Mengejutkan... MK Tolak Ojek Online Sebagai Transportasi Umum, Begini Komentar Anies Baswedan

By Ahmad Ridho, Jumat, 29 Juni 2018 | 15:24 WIB
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno naik Yamaha NMAX (Instagram - nmaxnation)

MOTOR Plus-online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Anies mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi harus ditaati semua pihak.

"Ya ditaati," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan belum ada catatan khusus terkait keputusan tersebut.

(BACA JUGA: Ngilu Banget, Video Detik-detik Jorge Lorenzo Jatuh Saat Kecepataan 241 km/jam di MotoGP Belanda)

Gubernur DKI Jakarta ini enggan menanggapi lebih lanjut keputusan tersebut.

"Ramai dong nanti, pokoknya kita taati dulu putusan MK sambil kita lihat, belum ada catatan khusus," katanya.

Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.

Sebelumnya 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).