Find Us On Social Media :

Heboh... ALIANDO Bongkar Alasan MK Tolak Ojek Online Sebagai Angkutan Umum

By Ahmad Ridho, Jumat, 29 Juni 2018 | 17:56 WIB
Ilustrasi driver ojek online (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), April Baja menyebut bahwa permasalahan para mitra pemgemudi ojek online adalah dengan perusahaan penyedia aplikasi.

"Dapat dipahami bahwa perjuangan teman-teman ojek online roda dua, karena tidak jelasnya hubungan mitra dengan perusahaan penyedia aplikasi," ujar April Baja saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (29/6/2018).

(BACA JUGA: Hasil Latihan Bebas Pertama MotoGP Belanda: Vinales dan Rossi Kepung Marquez, Dimana Lorenzo?)

April Baja menjelaskan beberapa kewenangan dan keputusan dari perusahaan penyedia aplikasi banyak yang merugikan para mitra pengemudi ojek online.

Satu diantaranya adalah pemutusan mitra secara sepihak dari perusahaan penyedia aplikasi tanpa ada penjelasan terlebih dahulu.

"Putus mitra sepihak tanpa penjelasan yang baik dan sewenang-wenangan perusahaan aplikasi lah, penyebab banyaknya masalah antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi.

Baik roda dua maupun roda empat," ujar April Baja.