MOTOR Plus-online.com - Dari hasil sidang yang diadakan pada hari Kamis (28/6/2018), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diputuskan siang tadi dengan suara bulat.
Sebetulnya sepeda motor dapat mengangkut orang, namun bukan sebagai angkutan umum.
Hal inilah yang dikatakan Pengamat Transportasi sekaligus peneliti Laboratorium Transportasi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno.
(BACA JUGA: Mengejutkan... MK Tolak Ojek Online Sebagai Transportasi Umum, Begini Komentar Anies Baswedan)
"Salah satu alasan kenapa ojek tidak dianggap sebagai angkutan umum, sebenarnya, sepeda motor di Indonesia sudah menjadi monster kematian di jalan raya," kata Djoko, Jumat (29/6/2018).
Menurutnya, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah memberikan perintah kepada pemerintah dan pemda untuk mengembangkan dan menyediakan angkutan umum massal dengan menggunakan mobil penumpang dan bus (Pasal 139 dan 158 UU LLAJ).
Namun dalam perkembangannya, kondisi angkutan umum kurang dan tidak sama sekali dilirik kepala daerah untuk dikembangkan.
"Akhirnya, muncullah sepeda motor sebagai pengganti angkutan umum," ucapnya.