Find Us On Social Media :

Lembaga Ini Setuju Ojol Tidak Dianggap Sebagai Angkutan Umum

By Arseen, Sabtu, 30 Juni 2018 | 05:30 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online. (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap motor bukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.

MK memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. 

Menanggapi hal ini, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu setuju dengan keputusan pemerintah.

Jusri menganggap ada beberapa pertimbangan yang membuat ojek online tidak dianggap sebagai angkutan umum, salah satunya adalah demi keselamatan.

(BACA JUGA: Salah Apa Ojek Online Sampai Enggak Dianggap Pemerintah Sebagai Angkutan Umum? Ini Alasannya)

Menurutnya, jika dilihat dari sisi keselamatan, motor adalah moda transportasi yang rentan dengan kecelakaan, dibandingkan dengan moda transportasi yang ada di muka bumi ini.

"Karena motor tidak dilengkapi pintu, bumper, atap dan lain-lain, sehingga ketika tabrakan atau kecelakaan penumpang atau pengemudi itu akan mengalami situasi full body contact," ujar Jusri.

"Sehingga atas kondisi ini faktanya adalah hampir 70 persen dari jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas itu kontribusinya terjadi pada transportasi roda dua," sambungnya.