MOTOR Plus-online.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggapmotorbukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.
MK memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Menanggapi hal ini,pendiri dan instrukturJakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu setuju dengan keputusan pemerintah.
Jusri menganggap ada beberapa pertimbangan yang membuat ojek online tidak dianggap sebagai angkutan umum, salah satunya adalah demi keselamatan.
(BACA JUGA: Salah Apa Ojek Online Sampai Enggak Dianggap Pemerintah Sebagai Angkutan Umum? Ini Alasannya)
Menurutnya, jika dilihat dari sisi keselamatan, motor adalahmoda transportasi yang rentan dengan kecelakaan, dibandingkan dengan moda transportasi yang ada di muka bumi ini.
"Karena motor tidak dilengkapi pintu, bumper, atap dan lain-lain, sehingga ketika tabrakan atau kecelakaan penumpang atau pengemudi itu akan mengalami situasi full body contact," ujar Jusri.
"Sehingga atas kondisi ini faktanya adalah hampir 70 persen dari jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas itu kontribusinya terjadi pada transportasi roda dua," sambungnya.
Selain itu, mengendarai motor lebih sulit daripada mengemudikan mobil, karena pengemudi harus menjaga keseimbangan.
(BACA JUGA: Rossi dan Lorenzo Mendadak Akur, Kompak Tolak Sirkuit Assen Gelar F1)