Find Us On Social Media :

Penolakan Ojek Online Jadi Angkutan Umum oleh MK Makin Panas, Kemenhub Malah Bilang Begini...

By Ahmad Ridho, Sabtu, 30 Juni 2018 | 15:26 WIB
Ilustrasi driver ojek online (KOMPAS.com)

MOTOR Plus-online.com - Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, langkah Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat untuk menolak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

Ia menilai salah satu penyebab sepeda motor tidak bisa menjadi transportasi umum karena faktor keselamatan.

"Harus diketahui motor memiliki risiko lebih besar dalam hal keselamatan," ucap Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan data, tren angka kecelakaan motor lebih tinggi dibandingkan jenis kendaraan lainnya.

(BACA JUGA: Heboh... Gara-gara Ridwan Kamil, Driver Ojek Online Ini Mendadak Viral dan Banyak Dicari Orang)

Selain itu, jumlah pengemudi ojek online yang semakin banyak dianggap tidak seimbang dengan kebutuhan penumpang.

"Antara penumpang dan jumlah ojek online tidak seimbang, bahkan bisa-bisa lebih banyak ojek online-nya dari penumpangnya, karena itu penghasilan mereka juga tidak seperti dulu lagi, kan," katanya.

Ahmad mengatakan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kendaraan roda dua tidak termasuk transportasi umum.

"Kalau sampai (ojek online) disahkan, lantas bagaimana menjamin keselamatan untuk penumpang?