MOTOR Plus-online.com - Sekretaris pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak melegalkan ojek online (ojol) sebagai angkutan umum.
Agus tak memaparkan secara gamblang apakah setuju atau pun tidak dengan putusan MK tersebut.
Ia berpendapat, bahwa idealnya 54 pengemudi ojek online tersebut bisa mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) untuk mengamandemen undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi, apa yang diperjuangkan oleh teman-teman driver ojek online, idealnya salurannya melaui amandemen UU 22, di DPR dengan memasukan kendaraan roda 2 sebagai angkutan umum," kata Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
(BACA JUGA: Masih Pakai Suzuki Satria 2-tak? Ini Perbandingan Ongkos Servis di Bengkel Resmi dan Umum)
Menurutnya pengajuan kepada DPR ini mengingat permasalahan yang dihadapi adalah tidak adanya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum dalam pasal 47 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009.
"Permasalahan ke MK biasanya untuk menganulir UU yang dianggap tidak berpihak.
Sedang dalam kasus UU 22 ini, mendefinisikan angkutan umum tidak mencakup kendaraan roda 2.
Untuk mengamandemen, ya DPR," jelasnya.