MOTOR Plus-online.com - Pemerintah kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi terhitung efektif sejak hari ini, Minggu (1/7/2018).
Kebijakan tersebut, sebelumnya telah diusulkan PT Pertamina (Persero) saat masa mudik Lebaran 2018, namun harga BBM dinaikkan setelah Lebaran.
Mengutip laman resmi PT Pertamina (Persero), di wilayah DKI Jakarta, Pertamax dijual Rp 9.500 per liter, atau naik Rp 600 dari harga biasa Rp 8.900 per liternya.
Sementara, Pertamax Turbo tercatat mengalami kenaikan Rp 600 menjadi Rp 10,700 per liter.
(BACA JUGA: Terbiasa Naik Yamaha RX King dan Honda CB, Ketua MPR RI Gemeter Naik Harley-Davidson)
Sementara, harga Pertamina Dex tercatat naik sebesar Rp 500 menjadi Rp 10.500 per liter.
Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) merespon seiring naiknya harga minyak dunia.
Harga minyah dunia sudah menyentuh level 77 dolar AS per barel lebih tinggi dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar 48 dolar AS per barel.
“Sebagai negara pengimpor minyak, kenaikan harga minyak yang signifikan dapat mengganggu kondisi fiskal (APBN) kita,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harga Pertamax Naik Rp 600 per Liter