MOTOR Plus-online.com - Di Indonesia sampai sekarang motor belum boleh melintas di jalan tol.
Namun, yang jadi pertanyaan kok motor petugas Kepolisian atau pengawalan boleh masuk tol?
Larangan motor melintas di jalan tol mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
(BACA JUGA : Ini Tiga Gebrakan Honda Selama di MotoGP, Nomor 3 Jadi Kontroversi)
Sepanjang tidak ada lajur khusus, motor tidak diperkenankan masuk ke jalan bebas hambatan ini.
Di Indonesia memang ada jalan tol yang mengakomodasi sepeda motor, contohnya di Jembatan Suramadu, Jawa Timur dan Jembatan Bali Mandara.
Kedua jalan tol tersebut dilengkapi lajur khusus untuk sepeda motor.
Sementara mengenai motor polisi dan pengawalan, ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
(BACA JUGA : Balap Liar Kembali Memakan Korban, Detik-detik Kejadian Terekam Kamera)