MOTOR Plus-online.com - Modifikasi menggunakan stiker, masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia di mobil dan sepeda motor.
Bukan hanya sekadar pemanis, tetapi banyak juga yang sampai mengganti warna sesuai kelir cat aslinya.
Hal ini tentu membuat warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berbeda.
Ternyata hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan.
(BACA JUGA: Keren... Ucapkan Ulang Tahun, Lelaki Ini Bikin Papper Cutting Foto Jokowi dan Motor Chopper-nya)
Jika ditemukan ada yang seperti itu, tentu akan ditilang polisi.
Namun polisi menganjurkan asal tidak menganti warna di STNK, pemasangan wrapping sticker ternyata tak jadi masalah.
"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa- apa dong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (5/7/2018).