Find Us On Social Media :

Kabar Bagus, Surat Edaran yang Melarang Motor 2-tak Lewat Perkotaan Ternyata Hoax

By Ahmad Ridho, Senin, 9 Juli 2018 | 18:42 WIB
Ilustrasi motor 2-tak, Yamaha RX King. (Dok KCDJ)

MOTOR Plus-online.com - Belum lama ini beredar surat yang melarang sepeda motor bermesin 2-tak melintas di area perkotaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dalam surat edaran yang beredar tertanggal Januari 2018 itu, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar akan membatasi penggunaan motor 2-tak dan dilarang penggunaannya ke wilayah perkotaan.

Nantinya sepeda motor yang masih bermesin 2-tak bakal diarahkan ke daerah pedesaan.

Surat ini rencananya ditembuskan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia.

(BACA JUGA: Viral... Yamaha Siap Luncurkan Pesaing Honda CBR250RR Terbaru Tahun Depan, Gagah Banget)

Wah gawat dong nih kalau motor 2-tak dilarang, banyak bikers yang ngamuk nih.

Dalam menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M.R Karliansyah mengatakan bahwa surat tersebut tidaklah benar.

Surat edaran pelarangan motor 2-tak (Istimewa)

"Sepanjang yang saya tahu KLHK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Jadi saya tekankan bahwa surat itu tidak benar alias palsu," kata Karliansyah di Jakarta, Senin (9/7/2018).