MOTOR Plus-online.com - Driver ojek online saat ini tengah dilema karena masa depan yang belum jelas.
Hal itu setelah muncul penolakan MK yang enggak merestui ojek online sebagai angkutan umum.
Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, yang diajukan para pengemudi ojek online.
MK menolak permohonan pemohon karena sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
(BACA JUGA: Viral... Takut Bensin Habis, Driver Ojek Online Maki-maki Penumpang Wanita dan Turunkan di Tempat Sepi)
MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.
Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika mengatakan ojek online hanya mengganggu ketertiban umum.
"Awalnya, keberadaan ojek online ini tidak seperti sekarang yang bergerombol di tepi jalan yang semestinya area dilarang parkir," kata Djoko melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/7/2018).
"Selain mengganggu pengguna jalan lain, para driver dan penumpang ojek pun menjadi tidak nyaman," tambahnya.