Find Us On Social Media :

Razia Gabungan Digalakan Lagi, Bukan Tilang! Ini yang Dikejar Petugas

By Mohammad Nurul Hidayah, Kamis, 26 Juli 2018 | 07:43 WIB
Petugas gabungan yang melakukan razia pajak kendaraan (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Razia gabungan kendaraan bermotor kembali digalakan.

Rabu kemarin (25/7/2018) sebanyak 43 personel gabungan dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur dan Satlantas Polres Jakarta Timur melakukan razia di Jalan DI Panjaitan.

Bukan mencari tilang pengemudi yang tidak tertib lalu lintas, tetapi petugas gabungan memburu pengendara yang belum membayar pajak kendaraan.

PLT Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Wigat Prasetyo mengatakan, razia itu untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak di Jakarta.

(BACA JUGA : Awas.. Merawat Kaca Helm Pelangi Berbeda Perlakuannya, Begini yang Benar)

"Intinya kami lebih mengingatkan ke mereka untuk urusan pajak, sekligus kami sosialisasikan bahwa ada pembebasan pajak yang diberikan oleh Pemprov DKI dari 27 Juli - 31 Agustus 2018," kata Wigat di lokasi itu.

Ia menjelaskan, dalam razia kali ini tidak ada sanksi tilang bagi wajib pajak yang terjaring.

Namun, bila ada pelanggaran lain pada kendaraan, hal itu masuk ranahnya petugas kepolisian.

Para wajib pajak yang terjaring diharuskan untuk membuat pernyataan membayar pajak kendaraannya bila tidak sanggup untuk membayar langsung di tempat.