MOTOR Plus-online.com - Video seorang petugas polisi yang menilang pengendara motor di Kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor belakangan jadi perbincangan luas.
Pasalnya, dalam video tersebut petugas polisi, Ipda Lukito yang merupakan Anggota Lantas Polsek Dramaga itu dituding melakukan tindakan pungli.
Saat itu Lukito menjelaskan besaran jumlah denda tilang yang mesti dibayar oleh pengendara yang bersangkutan.
Namun, seorang lelaki yang merekam kejadian tersebut justru menilai bahwa besaran denda tersebut dibuat sesuai kebijakan sepihak.
(BACA JUGA: Sedih... Bos Ducati Curhat Soal Perkembangan Andrea Dovizioso dan Jorge Lorenzo)
Terdengar lelaki yang diketahui bernama Pandu itu pun berulang kali mengatakan bahwa jumlah denda yang disebut Lukito tergolong pungli.
"Per pasal Rp 80 ribu itu pungli pak, saya lapor ke Polda lho pak," ucap Pandu dalam video itu.
Tak pelak, video yang diunggah beberapa waktu lalu itu menyebar dengan cepat di media sosial Facebook.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menepis adanya tindakan pungli saat proses penilangan tersebut.