MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini atau tepatnya 1 Agustus 2018 peraturan ganjil genap di area perluasan akan diketatkan.
Artinya, mulai hari ini Polisi akan menilang pelanggar aturan ganjil genap di beberapa daerah di Jakarta yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Peraturan sistem ganjil genap sendiri berlaku Senin-Minggu mulai pukul 06.00-21.00 WIB.
Lalu bagaimana dengan pengendara motor, apakah terkena peraturan sistem ganjil genap ini juga?
(BACA JUGA : Apa Sih Jeroan Sokbreker Ohlins Sampai Harganya Mahal Begitu? Yuk Lihat Videonya)
Hingga sekarang aturan motor terkena sistem ganjil genap memang baru wacana dan kabar angin saja.
Motor masih dibebaskan melintas di area ganjil genap tanpa harus mengikuti peraturan itu.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Sigit Widjatmoko meluruskan isu yang beredar di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak untuk sepeda motor.