MOTOR Plus-online.com - Banyak yang masih ragu soal pajak STNK habis polisi tak berhak untuk menilang pengendara.
Alasannya, yang habis merupakan pajaknya saja.
Jadi bukan urusan pihak kepolisian.
Soal pajak merupakan urusan Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi.
(BACA JUGA: Asyik.. Mulai Agustus Hingga Oktober Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)
Namun benarkan demikian?
Ada 2 aturan yang berbicara soal kewenangan polisi untuk menindak pengendara yang habis masa pajak STNK.
Pertama, UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kedua, Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.