Find Us On Social Media :

Banyak yang Keliru dan Malas Urus Sendiri, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor atau STNK

By Ahmad Ridho, Sabtu, 4 Agustus 2018 | 06:30 WIB
Ilustrasi pajak motor atau STNK (GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata masih banyak pemilik kendaraan yang keliru bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan atau STNK.

Yuk kita bahas cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor.

Ternyata hitungan telat satu hari enggak dihitung telat satu tahun.

Yang benar jika telat bayar pajak satu bulan dan satu hari maka akan dihitung dua bulan.

(BACA JUGA: Asyik.. Mulai Agustus Hingga Oktober Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)

Pun begitu bila telat satu tahun maka hitungan pengaliannya kamu harus bayar denda selama 12 bulan.

Masih bingung? nah ini contohnya bro.

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 2 hari-1 bulan= 25%.