MOTOR Plus-online.com - Menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke-73, ada kabar bagus nih buat bikers yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Instansi layanan publik khususnya Kepolisian akan memberikan pelayanan yang tidak biasa.
Salah satunya lewat pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.
(BACA JUGA : Seriusan, Ternyata Minuman Bersoda Ampuh Hilangkan Karat di Motor)
Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.
Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.
Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Satlantas Polrestabes Surabaya gratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya.
(BACA JUGA : Bukan Cuma Elektronik, Rossi Pastikan Masalah Yamaha Tidak Selesai Hingga Akhir Musim)