Find Us On Social Media :

Akhirnya Terungkap, Kenapa Knalpot Brong atau Racing Dilarang Dipakai di Motor Harian? Ini Penjelasannya

By Ahmad Ridho, Rabu, 15 Agustus 2018 | 20:40 WIB
Polisi menyita knalpot brong atau racing yang dipakai pada motor harian. (IG @satlantaspolresbatang)

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor sebenarnya enggak dilarang.

Asalkan sesuai dengan standar dan enggak melanggar aturan kepolisian.

Beberapa larangan penggunaan komponen oleh kepolisian salah satunya adalah knalpot brong atau racing.

Knalpot yang menyeburkan suara bising ini memang dilarang berdasarkan Undang-undang.

(BACA JUGA: Kesal dan Sebut Motornya Seperti Kotoran, Pembalap MotoGP Ini Akhirnya Minta Maaf)

Enggak jarang polisi menilang bahkan menyita knalpot brong atau racing yang dipasang pada motor harian.

Lalu kenapa bisa dicopot atau ditilang polisi?

Dilansir dari akun Instagram @satlantaspolresbatang, penggunaan knalpot brong atau racing memang dilarang.

Hal itu merujuk pada pasal 285 ayat 1 UU no. 22 tahun 2009.