MOTOR Plus-online.com - Dalam dunia otomotif saat ini, sistem kredit memang sudah menjadi hal umum dalam transaksi pembayaran.
Banyak produsen otomotif melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan leasing untuk bisa menjual produknya ke konsumen.
Kali ini ada kabar gembira nih untuk kalian yang ingin membeli kendaraan bermotor lewat sistem kredit.
Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
(BACA JUGA : Ini Rahasia Michael Joy, Bule Asal Irlandia Bisa Tokcer Keliling Dunia Dengan Moge)
Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, bulan Agustus ini akan diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.