MOTOR Plus-online.com - Pemerintah tingkat Provinsi sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya dengan program yang menarik masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Maklum, di Indonesia memang masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum taat pajak.
Makanya, Pemerintah daerah melakukan program penghapusan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan untuk menarik.
(BACA JUGA : Saingi Motor Terganas di MotoGP, Produsen Asal Italia Bikin Superbike Bermesin V5 )
Program ini dilakukan beberapa daerah di Indonesia.
Seperti di Kalimantan Timur, Pemerintah setempat memberikan keringanan bebas denda pajak dan bea balik bama kendaraan bermotor.
Di Kaltim program ini berlangsing mulai 17 Agustus hingga 31 Desember 2018.
Untuk bikers yang tinggal di wilayah Jawa Barat juga ada program serupa.
(BACA JUGA : Mengiris Hati, Legenda MotoGP Rela Beli Visor dengan Harga Mahal Tapi Enggak Diambil)