MOTOR Plus-online.com - Satreskrim Polresta Solo Rabu (22/8/2018) malam menetapkan pengemudi yang juga pemilik mobil Marcedes Benz Nopol AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.
Dia diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan, kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.
Demikian katanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.
(BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Tangki Motor MotoGP di Bawah Jok dan Bisa Tampung 22 Liter Bahan Bakar)
"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ucap dia dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.
Ia menyebut bahwa pengemudi mobil sedan pabrikan Jerman itu sebelumnya terlibat cekcok dengan korban
Hingga akhirnya berujung dugaan penabrakan motor dari belakang oleh IA.
Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.