MOTOR Plus-online.com - Bagi biker yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pelat Nomor kendaraan atau tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib terpasang di setiap kendaraan bermotor.
Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.
Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.
(BACA JUGA: Bikin Melongo! Pelat Nomor Ini Harganya Setara 54 Honda CBR250RRR Repsol Edition)
Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.
Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.
"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi di Jakarta, Selasa (28/8/2018).