MOTOR Plus-online.com - Keberadaan mata elang alias debt collector di pinggir jalan cukup meresahkan.
Warga yang ketahuan menunggak langsung diberhentikan, diteror bahkan enggak jarang motor disita.
Gerombolan itu memang semakin banyak dan selalu memperhatikan setiap pemotor yang melintas.
Sementara itu, polisi ikut angkat bicara seputar keberadaan mata elang.
(BACA JUGA: Heboh! di Parkiran Stasiun Bekasi, Ada 15 Motor Terparkir Begitu Saja Hingga Ditutupi Debu)
AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri memahami kekhawatiran perusahaan pembiayaan, ketika banyak debiturnya yang menunggak angsuran bahkan alami kredit macet.
Namun ia belum bisa memastikan adanya sejumlah aksi mata elang berujung dengan melakukan perampasan bahkan aksi kekerasan terhadap nasabah.
Lantas apakah boleh secara hukum saat motor diambil mendadak oleh mata elang untuk melaporkan ke Polisi?
"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo di Jakarta, beberapa waktu lalu.