MOTOR Plus-online.com - Total 42 adegan dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pemilik Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), terhadap Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.
Reka ulang digelar seluruh jajaran Satreskrim Polresta Solo pada Rabu (29/8/2018) pagi.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menyampaikan, 42 adegan dilakukan dalam kegiatan reka ulang pagi ini.
"Total ada empat titik, 42 adegan dan menghadirkan tersangka dalam reka ulang," ujarnya.
(BACA JUGA: Setelah Terbongkarnya Praktek Pungli SIM di Satpas Kediri, Petugas Mendadak Ramah Kepada Pemohon)
Sambung Ribut, reka ulang diperankan mulai dari awal mula kejadian cekcok di perhentian lampu merah Jalan RM Said Perempatan Eks Pemuda Teater atau Sasono Kridowarga Mangkubumen.
Cekcok terjadi lantaran mobil tersangka menghalangi laju motor di sisi selatan Jalan RM Said.
Korban menyalip dan mengetuk kaca jendela pintu mobil sisi kanan tersangka.
Karena tak terima, saat itu saksi pemeran turun dari mobil yang ditumpangi dua saksi lain juga tersangka.
Saksi lalu mendatangi dan memukul helmnya korban.