MOTOR Plus-online.com - Jika kendaraan bermotor yang telah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Dalam proses membuat on the road itu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , SWDKLLJ dan biaya administrasi seperti pembutan TNKB atau nomor polisi.
"Untuk BBN KB ini dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," jelas Kompol Ari.
Masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentasi BBN KB.
(BACA JUGA: Jika Data STNK Terhapus, Apakah Pemilik Dapat Meregistrasi Kembali? Nih Jawabannya..)
"Untuk wilayah Banten ditetapkan 11 persen dari NJKB. Untuk daerah lain silakan ditanyakan ke samsat setempat," bilang Kompol Ari.
Sedangkan untuk penetapan PKB sama saja seperti perpanjangan tiap tahun.
Apakah pajak dan denda selama lebih pemilik menunggak akan dikenakan saat registrasi ulang?