Find Us On Social Media :

Sekarang, Perpanjang STNK 5 Tahunan Gak Perlu Jauh-jauh Ke Samsat

By Arseen, Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:06 WIB
Perhatikan detil BPKB (Polri)

MOTOR Plus-online.com - Kita diwajibkan mengganti pelat nomor baru setiap 5 tahun sekali.

Namun bukan berarti mengganti nomor pelatnya lho, tapi papan pelatnya yang diganti karena sudah lewat masa berlaku.

Untuk mengganti pelat dilakukan bersamaanya dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima.

Dan dalam prosesnya perlu dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

(BACA JUGA : Jangan Sampai STNK Hangus, Biaya Menghidupkannya Lagi Angkanya Bikin Melongo!)

Biasanya kita diwajibkan datang ke samsat sesuai domisili untuk melakukan pajak STNK 5 tahunan ini.

Namun ada kabar baik nih untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Latif Usman mengatakan masyarakat DIY dapat memperpanjang dan membayar pajak STNK 5 tahunannya tanpa harus mendatangi Kantor Samsat induk sesuai domisilinya masing-masing.