MOTOR Plus-online.com - Motor modifikasi identik dengan perubahan konsep dan warna.
Motor-motor ini biasanya cuma dibuat untuk event kontes modifikasi.
Kalau coba-coba kendarai di jalan raya, urusannya bisa kena tilang polisi.
Tapi itu belum tentu benar, bisa saja motor modifikasi bebas melaju saat razia berlangsung.
(BACA JUGA: Maling Motor Dijamin Frustrasi, Ini Alat Pengaman Motor Matic Harganya Enggak Mahal)
Tapi, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.
Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.
Ka Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.