MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif.
Artinya, ada tambahan biaya yang dikenakan saat membayar pajak kendaraan tahunan.
Meski sudah menjual kendaraan lama, pemilik masih mungkin untuk dikenakan pajak progresif di kendaraan barunya.
Hal ini bisa terjadi jika motor yang dijual tidak dibalik nama oleh pembeli baru.
(BACA JUGA : Jangan Melongo Karena Kaget Pajak Progresif, Nih Besaran Tarifnya )
Sehingga, pemilik lama dianggap masih memiliki dua motor.
"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa motor pertama atas nama pemilik yang lama," ungkap Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
Jadi, motor itu dijual jika tak dilakukan blokir, motor tetap terdaftar pemilik yang lama," bilang Aulia.
Untuk memblokir STNK, pemilik harus mendatangi layanan samsat terdekat.