MOTOR Plus-online.com - Sebuah video menunjukkan seorang oknum polisi menggunakan sepeda motor besar menyerobot masuk pintu tol kembali viral.
Pasalnya, video berdurasi 22 detik tersebut diunggah seseorang bernama Agus (44), dalam akun Facebook @Zenrin Zen.
Menurut dia, kejadian itu terjadi di Gerbang Tol Senayan, Minggu, 2 September 2018.
Menanggapi viralnya permasalahan tersebut, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru pun angkat bicara.
(BACA JUGA: Apes! Pengendara Mobil Ditikung Oknum Polisi di Gerbang Tol Otomatis, Kena Bayar 2 Kali)
"Sesuai ketentuan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih," ujar Dwimawan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Ia mengaku, kendaraan roda dua seperti milik Polisi hanya diperbolehkan melintas jika ada sesuatu yang dianggap sangat penting.
"Dalam hal roda dua masuk ke jalan tol tersebut, memang ada diskresi kepolisian dan aturannya, misalnya untuk keperluan pengawalan VVIP, atau tamu negara, atau kejadian khusus kemarin misalnya saat pengawalan atlet asian games," tegasnya.
"Diluar hal-hal yang sudah diatur, tentu sepeda motor dilarang masuk ke jalan tol," sambungnya.
(BACA JUGA: Breaking News! Densus 88 Antiteror Tembak Mati 2 Pelaku Penembak Polisi di Tol Kanci-Pejagan)
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf meminta maaf atas kejadian anggotanya yang membahayakan pengendara lain.
Bahkan dia pun siap bertanggung jawab apabila ada kerusakan pada kendaraan warga yang disalipnya.