MOTOR Plus-online.com - Belakangan berhembus kabar kalau motor juga akan terkena aturan plat nomor ganjil-genap.
Hal itu berdasarkan masukan dari pengendara yang keberatan hanya mobil yang kena aturan tersebut.
"Ada suara dari masyarakat yang menyarankan bahwa sepeda motor juga perlu dibatasi.
Menurut mereka, kalau roda dua tidak dibatasi orang yang punya mobil bisa pindah ke motor, jadi perlu kebijakan yang serupa juga," ucap Darmaningtyas, pengamat transportasi dan Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), kepada Kompas.com, Senin (3/9/2018).
(BACA JUGA: Apakah Boleh Debt Collector Mengambil Paksa Motor di Jalan Raya? Ini Undang-undangnya)
Menurut Darma, pembahasan ini masih akan menjadi bahan diskusi para pakar serta pemegang kebijakan di Jakarta.
Hal ini disebabkan jumlah motor tiga kali lipat lebih banyak di jumlah mobil.
Selain itu, pihak polisi juga akan kerepotan untuk memonitor nomor polisi dengan jumlah motor yang sangat banyak tersebut.
Maka, atas rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), diusulkan bila pembatasan motor disamakan dengan sistem yang sekarang sudah berjalan pada mobil.