MOTOR Plus-online.com - Siang tadi, dolar Amerika terus merangkak naik dan sudah menyentuh di angka Rp 15.048.
Namun, PT Pertamina (Persero) meyakinkan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tidak ada perubahan.
Pertamina sebagai Badan Usaha, harus melaporkan setiap perubahan harga BBM kepada Menteri ESDM selaku Pemerintah.
"Harga (BBM) masih sama, dan sejauh ini belum ada rencana untuk perubahan harga," ucap Adiatma Sardjito, selaku Vice President Corporate Communication Pertamina.
(BACA JUGA:Yang Cari Motor Wajib Baca, Nih Daftar Harga Motor Sport 150 cc Bulan September 2018)
Sebagai salah satu badan usaha hilir migas, lanjut Adiatma, Pertamina akan terus memantau kondisi nilai tukar rupiah ini.
Hal itu dilakukan agar Pertamina tetap mampu menjaga penyediaan dan melayani kebutuhan BBM di masyarakat.
Dikatakan Adiatma, Pertamina akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.
"Pertamina patuh pada aturan Pemerintah bahwa setiap penyesuaian harga harus dilaporkan dahulu," pungkas Adiatma.
(BACA JUGA:Sambut Hari Pelanggan, Ini yang Dilakukan PT MPM Kepada Konsumen Loyal)