Find Us On Social Media :

Terbongkar! Dilindungi Petugas, Calo SIM di Depok Patok Harga Yang Bikin Melongo

By Arseen, Sabtu, 8 September 2018 | 07:33 WIB
SIM ()

MOTOR Plus-online.com - Keberadaan para calo di Depok disinyalir dilindungi petugas polisi.

Bahkan warga yang hendak membuat SIM malah diarahkan petugas ke para calo.

Calo di Depok punya percaya diri gede saat beraksi.

Praktik mereka dilakukan terang-terang dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baik SIM A (mobil) atau SIM C (motor) di Satuan Penyelenggara Adminis‎trasi (Satpas) SIM Polresta Depok, Pasar Segar, Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, Jabar.

(BACA JUGA: Menimbang Prediksi Harga Suzuki Bandit, Nempel Pabrikan Mana Ya?)

Padahal, dalam berbagai kesempatan, salah satunya Juni lalu menjelang Idul Fitri, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menegaskan untuk memberantas praktik pungli.

Adapun praktik ini dibongkar Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada Warta Kota, Jumat (7/9/2018).

Temuan itu kata Teguh berdasar rapid assesement (RA) berupa investigasi dan prakarsa sendiri yang dilakukan Ombudsman pada April sampai Mei 2018, serta termasuk dalam perintah Presiden untuk perbaikan layanan publik.

"Temuan kami, untuk pembuatan SIM di Satpas Pasar Segar, Depok, petugas akan mengarahkan masyarakat yang memohon pembuatan SIM ke para calo," kata dia.

(BACA JUGA: Nekat! Motor di Tarik, Seorang Pria Mencoba Bakar Kantor Leasing di Kemuning)

Karenanya menurut Teguh, diduga kuat ada kerjasama antara petugas dan para calo.

Dalam investigasinya tim Ombudsman kata dia menyamar sebagai pemohon pembuat SIM.

"Sebelum tim Ombudsman masuk ke ruang pelayanan Satpas SIM, tim bertemu dengan petugas yang berada di depan ruang pelayanan untuk menanyakan persyaratan pembuatan SIM baru."

"Namun di dekat petugas datang calo yang menawarkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan," kata Teguh.

(BACA JUGA: Selain Jago Silat, Hanifan Yudani Kusumah Juga Joki Drag Bike, Simak Video Aksinya..)

Saat itu kata dia, timnya menanyakan ke petugas terkait benar tidaknya bahwa dapat membuat SIM melalui calo.

"Saat tim menanyakan, petugas malah mengarahkan kami untuk membuat SIM atau perpanjangan melalui calo tersebut," kata Teguh.

Dari keterangan sang calo kata Teguh, biaya yang dikenakan jauh lebih mahal jika dibandingkan mengurus sesuai prosedur.

Biayanya sekitar 5 kali lipat jika mengurus sesuai prosedur, di mana pembuatan SIM melalui calo di Pasar Segar, Depok, mulai dari Rp 600 Ribu sampai Rp 850 Ribu.

(BACA JUGA: Daftar Harga Motor Matic September 2018, Masih Ada yang Harga Rp 13 Jutaan)

Praktek percaloan kata dia juga ditemukan nyaris serupa dengan modus berbeda di Polres Jakarta Utara, Polres Bekasi Kota dan Polres Tangerang Kota.

Dari temuan itu kata Teguh pihaknya sudah menyampaikan beberapa saran perbaikan ke polisi.

Diantaranya mendorong penguatan pengawas internal melakui program pengawasan yang berkelanjutan dan terbuka.

"Lalu meninjau ulang sistem pelayanan yang berpotensi maladministrasi terutama penyelenggaraan uji SIM dan penentuan kelulusan pesertanya."

"Ombudsman juga meminta petugas melakukan sterilisasi pada area pelayanan dan kawasan luar Satpas dengan melibatkan pengawas internal dan Propam Polri," kata dia.

Menurutnya pengawasan bisa melibatkan pula lembaga eksternal seperti Ombudsman dan Kompolnas.

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo saat dikonfirmasi Warta Kota, mengenai hal ini, enggan memberi keterangan lebih jauh.

Sebab hal ini katanya sudah diatasi pihak diatasnya. "Dinda, mohon maaf sekali ya," kata Sutomo singkat.