MOTOR Plus-online.com - Hari ini merupakan tanggal merah alias hari libur (11/9/2018) yang bertepatan dengan tahun baru Islam 1449 H.
Walaupun begitu, gerai SIM Keliling tetap dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di 5 lokasi di Jakarta.
Persyaratannya pun gampang, sob.
Cukup siapkan foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak dua lembar.
(BACA JUGA:Akhirnya Romano Fenati Dipecat Tim Moto2 Yang Dibelanya Tahun Ini, Marinelli Snipers)
Lalu tinggal sambangi ke bus atau truk SIM Keliling.
Pemohon diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas itu.
Sebaiknya juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena petugas tidak menyediakan untuk dipinjam.
Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.
(BACA JUGA:Colin Edwards: Kemasi Kopermu Romano Fenati, Dan Jangan Pernah Membalap Lagi)
Usai itu, petugas meminta biaya Rp 140.000.
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Tetapi ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Buat Sobat yang kebetulan SIM kendaraannya hampir habis bisa memanfaatkan momen libur untuk perpanjang SIM.
(BACA JUGA:Ini Alasan Aki Motor Balap Yang Ampere-nya Lebih Kecil Dari Motor Kebanyakan)
Berdasarkan twitter @NTMC Polri ini lokasinya :
Jakpus: Kantor Pos Pasar Baru
Jakut: Depan Pospol Teluk Intan Penjaringan
Jakbar: LTC Glodok
Jaksel: Kampus Stekpi Kalibata
Nah, buruan sob mumpung lagi libur!