MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian tidak berhenti merazia motor yang pakai knalpot racing.
Sejam lalu akun @TMCPoldaMetro memposting lewat Twitter tilang dua motor sport yang menggunakan knalpot racing.
Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat gunakan knalpot bising.
Informasi yang didapat MOTOR Plus-Online.com dari Kompas.com menyebutkan undang-undang yang melarang kendaraan menggunakan knalpot racing.
(BACA JUGA: Buset! Takut Kena Razia, Sopir Mikrolet Malah Tabrak Dishub dan Ojol di Kalibata)
Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara. Tabel batas kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor.
Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Buat motor 80 cc – 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.
Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat gunakan knalpot bising. pic.twitter.com/y67IENlAjr
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 13, 2018