MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu viral video ambulance yang membawa orang sakit tertahan konvoi polisi di Bandung.
Padahal, ambulance harus mendapat prioritas di jalan karena berhubungan dengan kemanusiaan.
Ternyata bukan ambulance, kendaraan yang menempati posisi pertama di jalan raya adalah mobil pemadam kebakaran.
Pemadam kebakaran harus diprioritaskan walaupun jalan macet karena berhubungan dengan nyawa orang banyak.
(BACA JUGA: Grip Ban Hilang di Misano, Yamaha Curigai Ban Dunlop Jadi Biang Keladinya)
Urutan kedua baru mobil ambulance yang membawa orang sakit atau wanita hendak melahirkan.
Hal ini sudah diatur negara dan ada Undang-undang yang mengatur.
Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 Pasal 134, sebanyak tujuh kendaraan berhak menjadi prioritas dalam menggunakan jalan.
Berikut urutannya: