MOTOR Plus-online.com - Mungkin pengguna motor sering berpikir, kenapa tilang harus dilakukan.
Akhir-akhir ini warga yang enggak punya surat kendaraan lengkap pun was-was, karena banyaknya operasi polisi.
Polisi pun membeberkan alasan kenapa pengendara lalu lintas yang melanggar harus ditilang.
Bagi yang belum tahu, tilang merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas serta Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA:Klakson Dipencet Enggak Bunyi? Pasti Penyebabnya Salah Satu Diantara Ini Deh)
Hal inilah yang disampaikan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana Sabtu (15/9/2018).
Ia menilai bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.
"Sanksi diberikan kepada pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dapat terbangunnya budaya tertib berlalu lintas," ujar Brigjen Pol Chryshnanda.
Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh.
(BACA JUGA:Tensioner Yamaha NMAX Sering Bermasalah? Pakai Ini Aja, Dijamin Lebih Awet!)