MOTOR Plus-online.com - Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum.
E-TLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian.
Bagi yang melanggar diharuskan membayar denda tilang yang dapat langsung dibayarkan lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Oktober 2018 mendatang.
Nantinya, server E-TLE akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat.
Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.
(BACA JUGA: Insiden Kecelakaan Antara Yamaha R15 Dengan Suzuki GSX-R150 Ini Undang Simpati Netizen)
Pihaknya akan memasang CCTV di beberapa lampu merah untuk mendukung penerapan sistem E-TLE tersebut.
CCTV yang sudah dipasang, sudah terkoneksi dengan sistem yang memfoto otomatis identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
"Jadi sistem kerjanya itu difoto dari kamera langsung terkoneksi langsung dari TMC Polda Metro Jaya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
"Kemudian dari TMC itu memverifikasi bentuk pelanggaran atau tidak, kemudian kalau memang saat itu ada bukti pelanggaran di kamera itu fotonya baru dibuatkan surat tilang dan dikirim ke alamat rumah orang tersebut," sambung Kombes Yusuf.
(BACA JUGA: Ngeri, Yamaha R15 Tabrakan Dengan Suzuki GSX-R150, Sokbreker Depan Sampai Patah!)
Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.
Untuk diketahui, uji coba mulai akan dilakukan selama sebulan penuh pada Oktober 2018.
Mulai saat ini polisi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah siap-siap memasang empat CCTV di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
(BACA JUGA: Riwayat Harley-Davidson WLA, Motor Perang Yang Diproduksi Lebih Dari 90.000)
Diutarakan Kombes Yusuf, setelah CCTV sudah terpasang sepanjang Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman, Polda Metro Jaya akan menangkap tindak pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, spesifikasi CCTV yang dipasang Dirlantas Polda Metro Jaya memiliki perbedaan dengan sepesifikasi CCTV pada umumnya.
Untuk diketahui, CCTV yang digunakan khusus untuk memantau pergerakan pelanggaran lalu lintas dan mampu dengan jelas memantau aktivitas kendaraan di malam hari.