MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dan mobil Diwajibkan untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email mulai 1 Oktober mendatang.
Himbauan ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf.
Lalu untuk apa alamat email dan nomor telepon tersebut?
Hal ini untuk perbaikan data base pengguna kendaraan yang tercantum di STNK.
(BACA JUGA: Artis Al Ghazali Kecelakaan di Condet, Mobil Yang Dikendarainya Sempat Menyerempet Motor)
Pembaharuan data juga akan memudahkan kepolisian terkait pengiriman surat tilang ke alamat para pelanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf meminta masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraan menggunakan nomor handphone dan email.
"Mulai dari 1 Oktober kami imbau pada masyarakat pemilik kendaraan untuk mencantumkan nomor HP dan alamat email sehingga nanti mudah mengonfirmasi yang berkaitan dengan masalah kendaraan.
Berlaku untuk kendaraan baru dan yang lama. Registrasi di samsat masing-masing," ungkap Yusuf di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).