Find Us On Social Media :

Mengejutkan 5 Fakta Istilah 'Tuyul' Driver Ojol, Ujung-ujungnya Bisa Masuk Penjara

By Ahmad Ridho, Kamis, 20 September 2018 | 10:17 WIB
Ilustrasi driver ojek online. (Taufan Rizaldy Putra/GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Tak hanya zaman dulu, 'tuyul' di zaman mileneal ternyata tetap menjadi 'senjata' ampuh bagi oknum driver online untuk mendapatkan rejeki secara ilegal.

Tuyul adalah istilah untuk oknum pengemudi online yang melakukan orderan fiktif.

Perbuatan melanggar hukum tersebut sering digunakan pengemudi online untuk mengejar intensif dari perusahaan.

Berikut sejumlah fakta terkait aksi "tuyul" di dunia online.

(BACA JUGA: Heboh Vario 150 Pakai Knalpot 2-tak, Ini 5 Faktor Gugurnya Garansi Menurut Pihak Honda)

1. "Tuyul" buru Rp 100 ribu untuk tambah penghasilan

Bulan Maret lalu, tiga orang mitra GrabCar di Lamongan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.

Mereka adalah LHS (31), warga Petemon III, Kecamatan Sawahan, Surabaya; FT (30), warga Petemon Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya; serta APU (19), warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Para pelaku menyiapkan lebih dari satu akun yang digunakan sebagai akun sopir Grab.